Sumber:
ASPEK BISNIS DI
BIDANG TI
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI
ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek
Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur
Pendirian Bisnis.
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini adalah
prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang
dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang
diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam
badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin
Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal
yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
yang berupa SIUP.
Mengurus surat perizinan membangun usaha
terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin
prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin
gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya
adalah
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
•
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja
adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi
kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat
hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut
oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem
kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),
karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian
kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa
langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling
lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa
menjadi karyawan tetap. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda
ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan
tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. PROSEDUR PENGADAAN
TENAGA KERJA
Prosedur pengadaan
tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job
Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan
pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga
kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar.
Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup
besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah
persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga
Kerja
Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
·
Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. PROSEDUR PENGADAAN
BARANG DAN JASA
Berdasarkan Keppres
No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
· Metode Pelelangan
Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak
dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara
luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum,
sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
· Pelelangan Terbatas
terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
· Pemilihan Langsung
yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
· Penunjukan Langsung.
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan
dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
- Terjadi keadaan
darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan yang
bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan berskala
kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
- Paket pekerjaan
berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu
penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
- Paket pekerjaan
bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus
dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas:
·
Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/Lembaga
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Pakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
- Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Pakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Pakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
- Pakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
rapi lengkap dan bermanfaat sekali kak
BalasHapusElever Media Indonesia