Sumber:
A.
Perkembangan Standar Profesi
1.
Standar
Profesi Profesi ACM dan IEE
a.
ACM
(Association for Computing Machinery)
ACM atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat
ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947.
Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang
tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur
menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka
melakukan kegiatannya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di
mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital
merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan
berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini
ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech
News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
b.
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan
asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk
memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di
bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak
sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam
industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan
komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika. Proses pembangunan IEEE standar
dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
·
Mengamankan
Sponsor
·
Meminta
Otorisasi Proyek
·
Perakitan
Kelompok Kerja
·
Penyusunan
Standard
·
Pemungutan
suara
·
Review
Komite
·
Final
Vote
Perbandingan ACM dan IEEE Computer
Society
ACM
Berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. ACM
adalah ilmuwan computer
IEEE
lebih
memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. IEEE adalah untuk
insinyur listrik
Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu
saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka
kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan
kurikulumilmu computer.
B.
Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT Beserta Deskripsi Kerja Profesi IT
Berikut jenis-jenis profesi IT di Indonesia antara lain :
1.
IT
Support Officer
Bertugas : Menerima, memprioritaskan, serta
menyelesaikan suatu permintaan bantuan IT. Instalasi, perawatan, dan penyediaan
dukungan harian baik untuk hardware & software, peralatan termasuk printer,
scanner, hard-drives external, dan lain sebagain. Mengatur suatu penawaran
harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan
data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.
2.
Network
AdministratorB
Bertugas :
Mengoperasikan serta perawatan terhadap jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap
perangkat kerasnya, mengarsipkan data, dan
perawatan komputer.
3.
Network
Engineer
Bertugas :
Melaksanakan suatu komunikasi dan analisa sistem networking, serta menganalisa
dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan
implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Dimana tugas utama yang
dilakukannya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware,
maintenance database inventory.
4.
IT
Programmer
Bertugas : Mengambil bagian dalam pengembangan dan
integrasi perangkat lunak serta mengembangkan secara aktif kemampuan dalam
pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk menangani
masalah-masalah yang harus diselesaikan,
baik untuk konsumen internal maupun eksternal, yang dimana bertanggung
jawab atas kepuasan pelanggan.
5.
Analyst
Programmer
Bertugas :
Merancang atau membuat kode program dan menguji program untuk mendukung
perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
6.
Web
Designer
Bertugas : Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi
web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
7.
Systems
Programmer / Software Engineer
Bertugas :
Melakukan pengembangan software , memiliki ketrampilan dalam merancang
aplikasi, serta menyiapkan program
menurut spesifikasi, dokumentasi, dan pengujian.
8.
IT
Executive
Bertugas :
Memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk
memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan
prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
9.
IT
Administrator
Bertugas :
Menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi
dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
10.
Database
Administrator
Bertugas : Bertanggung jawab untuk administrasi dan
pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
11.
Systems
Engineer
Bertugas : Menyediakan rancangan sistem dan konsultasi
terhadap pelanggan. Memberikan respon terhadap permintaan technical queries
serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT
administrator.
12.
Helpdesk
Analyst
Bertugas:
Mengontrol permasalahan troubleshoot melalui email atau telephone dengan cara
mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan,
mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam
menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
13.
ERP
Consultant
Bertugas :
Memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan
harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
14.
Account
Manager
Bertugas : Bertanggung jawab terhadap kemajuan penjualan
suatu solusi atau produk serta target
pendapatan.
15.
Bussiness
Development Manager
Bertugas :
Bertanggung jwab mengetahui kebutuhan akan pelanggan, serta mempunyai kemampuan
luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta
konsep teknologi.
16.
IT
Manager
Bertugas :
Mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan juga membantu
organisasi dalam menangani permasalahan IT.
17.
Project
Manager
Bertugas : Merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan
aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi, dan juga memonitor progress
terhadap jadwal dan anggaran proyek. Mengalokasikan atau membantu mengalokasi
sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.
18.
Technical
Engineer
Yaitu orang
yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik pemeliharaan maupun perbaikan
perangkat Sistem Komputer.
19.
Teknisi
Komputer
Jenis pekerjaan
ini contohnya teknisi komputer adalah merakit komputer (biasa ditemui di toko
komputer), memasang jaringan dan infrastruktur IT lainnya (petugas lapangan).
Untuk pekerjaan ini tidak dibutuhkan tingkat kesarjanaan. Kebanyakan posisi ini
ditempati oleh orang2 lulusan SMU atau STM.
20.
Administrator
Ada beberapa
tipe administrator yang dimaksud yaitu administrator database, administrator
operating system, administrator jaringan, dan administrator aplikasi (misal
ERP). Masing-masing memiliki keahlian spesifik dibidangnya dan bahkan
sertifikasi khusus untuk masing2 teknologi, seperti Microsoft, Cisco, Oracle,
dll. Sertifikasi ini menjadi salah satu tolak ukur bagi perusahaan dalam
meng-hire orang-orang diposisi ini. Kebanyakan posisi ini ditempati oleh orang2
lulusan sarjana IT.
21.
10.
IT Art / Designer
Pengertian IT
Art / Designer adalah. Pekerjaan yang terkait dengan bidang ini adalah web
designer, image designer, dan animator (2D/3D). Disini sangat dibutuhkan
orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, karena memang pekerjaan ini
akan mengutamakan dari sisi art. Meskipun seseorang bisa menggunakan tools spt
Adobe Photoshop, Macromedia Dreamworks, 3D animation tool dan lainnya, namun
tidak akan ada gunanya jika mereka tidak memiliki jiwa seni.
C.
Standar Profesi Di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi
Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya
mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan
dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS
(SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di
Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut :
·
Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi
·
Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
·
Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
· Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
·
Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya
memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
· Distribusi
dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
·
Promosi
secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
· Presentasi
tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang
berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan
phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional
untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara
anggota SEARCC. Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan
yang ingin dicapai adalah berbeda-beda. Pemerintah, untuk memberi saran kepada
pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan
sumber daya manusia khususnya bidang TI. Pemberi Kerja, untuk membangkitkan
kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard
profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar
profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi
dak karir mereka. Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi
saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard
profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi. Masyarakat Umum, untuk
menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam
menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model
standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye
antara lain :
·
Publikasi
dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
·
Presentasi
secara formal di tiap negara anggota
·
Membantu
implementasi standard di negara-negara anggota
·
Memonitor
pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
·
Melakukan
evaluasi dan pengujian
·
Melakukan
perbaikan secara terus menerus
·
Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana
bantuan yang akan digunakan untuk :
·
Biaya
publikasi : disain, percetakan dan distribusi
·
Presentasi
formal di negara anggota
·
Membantu
implementasi standar di negara anggota
·
Pertemuan
untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
·
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan
workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah.
Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut
dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain
itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan
dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di
Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi,
IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik
IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi
harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa
cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
D.
Standar Profesi Di Asia
South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan
profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari
1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong,
Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC
mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara
bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi
dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah
Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand,
Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Salah satu kegiatan dari SEARCC
adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional
Standardisation). SRIG-PS dibentuk
karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang
tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region
ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara
global.
Semakin luasnya penerapan Teknologi
Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga
profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia
pendidikan di era globalisasi ini.Secara global, baik di negara maju maupun
negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut
hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology
Association of America) dan European Information Technology Observatory, di
Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Dunia Teknologi Informasi (TI)
merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada
tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya
ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian
dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration
(SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional
IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada
Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong
Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan
konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran.
Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap
tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8
Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota
SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India
Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea
Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia
Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional
Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan
standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan
tersebut.
E.
Standar Profesi Di USA dan Canada
Kode Etik Profesional Pejabat
Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi
profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan
manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk
kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat
pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral,
dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam
rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1.
Pribadi
Standar
Petugas pembiayaan Pemerintah harus
menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan
integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa
hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik
lainnya, karyawan, dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional
disetujui dan standar yang dianjurkan.
2.
Tanggung
jawab sebagai Pejabat Publik.
Petugas pembiayaan Pemerintah harus
mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di
sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat
undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan
melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3.
Pengembangan
Profesional
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4.
Integritas
Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan Pemerintah harus
menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan
media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5.
Integritas
Profesional – Hubungan.
Petugas pembiayaan Pemerintah harus
bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan
profesional.Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan
berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak
adil lainnya.
6.
Konflik
Kepentingan.
Petugas pembiayaan Pemerintah harus
secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan. Mereka
tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi
atau politik.
F.
Standar Profesi Di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek dikembangkan oleh
COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional
untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa
praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun
dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap
dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana
pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka
untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting
bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan
dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah
pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek
profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai
perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan
sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Wakil untuk COTEC diminta untuk
memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa
lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan
karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan. Ada
dua bagian utama dalam dokumen ini Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist.
dan Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang
diperbaharui pada tahun 1996.
1.
Pribadi
atribut.
Pekerjaan terapis memiliki
integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan
dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan. Tanggung jawab terhadap
penerima Occupational Layanan Terapi. Pekerjaan terapis pendekatan semua
konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing.
Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras,
warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin,
preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat.
pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan
diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi
pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan
persetujuan mereka.
2.
Perilaku
dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan
menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan
psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang
kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan
informasi yang relevan. Mengembangkan pengetahuan profesional.Pekerjaan terapis
berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup
dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja
profesional mereka.
3.
Promosi
profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk
perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan
mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan
mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional. World
Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.
4.
Standar
Praktek Konsumen.
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek
konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal
ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
menambah wawasan infonya kak nice
BalasHapusElever