Sebelum
terbentuknya sebuah negara setiap individu mempunyai kebebasan-kebebasan untuk
melakukan apa saja yang mereka mau, bahkan apa pun sesuai dengan yang ia inginkan. Hal ini
dikarenakan jumlah manusia yang pada saat itu jumlahnya masih sedikit sehingga
manusia pada saat itu mempunyai kebebasan untuk bisa melakukan sesuatu yang
mereka inginkan. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu jumlah manusia
pun kian bertambah. Semakin banyaknya jumlah manusia maka semakin seringlah
terjadi persinggungan dan bentrok antara manusia yang satu dengan manusia
lainnya. Hal ini disebabkan karna perbedaan perilaku dan pendapat yang mungkin
tidak sejalan dengan pola pikir manusia lainnya.
Menurut pendapat Thomas Hobbes
manusia itu sperti serigala terhadap setiap manusia, artinya adalah masih
berlakunya hokum rimba yaitu siapapun yang menang atau kuat dari yang lainnya
maka mereka meakukan penindasan terhadap yang lemah yan mengakibatkan setiap
manusia merasa ketakutan serta tidak aman yang otomatis mengganggu kenyamanan
dalam menjalani hidupnya. Maka dari itu manusia memikirkan untuk perlunya suatu
kekuasaan agar manusia hidup tidak semaunya sendiri sehingga manusia dapat
patuh terhadap peraturan yang bisa mengatur kehidupan setiap manusia di dalam
suatu negara. Maka dari itu negara serta warga negara harus mendalami tentang
apa itu demokrasi. Dan manusia harus mengkajinya secara luas dan dalam agar
demokrasi yang ditegakan bisa sesuai dengan pancasila.
Di dalam pancasila itu sendiri terkandung
dalam demokrasi pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat baik
itu negara ataupun warganegaranya untuk menyelenggarakan hak dan kewajiban
sesuai dengan peraturan-peraturan dan hokum yang berlaku disuatu negara
tersebut. maka dari itu srtiap orang harus menjalankan aturan-aturan yang telah
dibuat oleh negara. Hakikatnya adalah mengakui harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.
Negara bisa dikatakan sebagai suatu
alat dan juga wewenang yang dapat mengatur masalah-masalah dan persoalan yang
ada di dalam negara tersebut. dan juga untulk mengendalikan system yang telah
ada di masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yang pertama adalah mengatur
segala jenis kekuasaan yag asosial yang berarti bertentangan antara yang satu
dengan yang lainnya agar tidak jadi masalah dan perpecahan didalam negara itu
sendiri atau sesuatu yang bisa membahayakan negara. Yang kedua adalah
mengorganisasikan dan meluruskan segala kegiatan manusia (warga negara) atau
pun suatu golongan agar kegiatan tersebut membawa dampak yang baik terhadap
negara tersebut agar cita-cita dan tujuan dari suatu negara bisa terwujud.
Pengendalian ini dilakukan bukan tanpa
sebab, melainkan hal ini dilakukan sesuai dengan hukum dengan peraturan pemerintah
dan juga lembaga-lembaga negara tersebut. hokum positif adalah hukum yang
mengatur kehidupan masyarakatatau warga negara secara nyata dan berlaku di
dalam masyarakat. Hukum ini dibuat bertujuan untuk menandai diferensiasi dan
hukum yang menyangkut tentang kaidah-kaidah yang ada di masyarakat agar lebih
jelas dan tegas dan bisa dipahami oleh masyarakat yang didukung oleh
perlengkapan dan fasilitas yang cukup supaya masyarakat bisa mematuhinya.
Hukum
adalah kumpulan-kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat untuk mengatur tata tertib masyarakat dan hukum dibuat
untuk ditaati oleh masyarakat. Simonangkir mendefinisikan tentang apa yang
dimaksud oleh hukum. menurutnya hukum adalah
sesuatu peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar masyarakat bisa
mematuhinya dan juga menentukan tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh negara
tempat masyarakat itu sendiri. Jadi setiap peraturan pasti ada sanksinya untuk
seseorang yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman
atas pelanggaran yang dilakukuan seseorang apabila ia melakukan kesalahan. Jadi
tergantung pelanggaran apa yang ia lakukan, maka hukuman tersebut disesuaikan
dengan apa yang dilakukan, setelah itu barulah diambil tindakan oleh
badan-badan tertentu yaitu dengan hukuman tertentu pula.
Cirri-ciri dan sifat hukum. Ciri-ciri hukum
adalah adanya suatu perintah dan larangan. Dari perintah dan larangan itu
setiap bagian dari keseluruhan itu wajib untuk ditaati oleh semua warga negara,
tanpa terkecuali. Pengertian sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan
suatu aturan-aturan, dan aturan itu sendiri mempunyai kekuatan yang sifatnya
memaksa. Apabila hukum itu dilanggar maka orang yang melanggar tersebut akan
mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material bisa ditinjau dari sudut
ekonomi, sejarah, politik dan lain-lain.
Sumber hukum formal antara lain yaitu undang-undang. Undang undang adalah
peraturan suatu negara yang mempunyai hukum yang mengikat yang diadakan oleh
petinggi negara. Kemudian ada juga kebiasaan, yaitu segala tentang perbuatan
manusia yang selalu dilakukan berulang-ulang yang sama dan dilakukan oleh
masyarakat. Lalu keputusan hakim adalah keputusan yang sangat sering menjadi
dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama dan sudah pernah terjadi.
Traktaat adalah perjanjian antara dua orang atau lebih tentang suatu hal yang
mengikat kedua belah pihak tersebut. dan yang terakhir adalah pendapat sarjana
hukum yaitu pendapat yang berasal dari sarjana yang dikutip untuk menyelesaikan
masalah ileh para hakim.
Pembagian
hukum menurut sumbernya yaitu ada hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum
traktaat, hukum yurisprudensi. Pembagian hukum menurut bentuknya terbagi
menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pembagian hukum menurut tempat
berlakunya dibagi menjadi hukum national, hukum asing, hukum gereja dan hukum
internasional. Pembagian hukum menurut wujudnya adalah hukum objektif (umum)
dan hukum subjektif( khusus). Dan masih banyak pembagian hukum lainnya.
Negara adalah suatu alat dari masyarakat yang
memiliki kekuasaan agar bisa mengatur dan menjaga hubungan masyarakat. Negara
mempunyai dua tugas utama yang pertama mengatur kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan yamg lainnya, yang kedua mengatur kegiatan masyarakat
agar mampu untuk menciptakan tujuan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan negara
tersebut. negara pun juga mempunyai sifat dan sifat itu adalah sifat memaksa,
monopoli dan sifat mencakup semua. Sifat memaksa adalah negara mempunyai
kekuasaan yang mengatur masyarakat agar tercipta ketertiban didalam masyarakat
agar tidak terajadi anarki. Sedangkan sifat mencangkup semua adalah aturan yang
telah dibuat oleh negara wijib ditaati oleh semua warga negara tanpa
terkecuali. Bentuk negara terbagi menjadi negara kesatuan dan negara serikat.
Negara juga mempunyai unsure-unsur yaitu wilayah,rakyat, pemerintahan,
kedaulatan dan tujuannya. Orang yang berada didalam suatu wilayah dapat
dikatakan sebagai penduduk. Penduduk dibedakan menjadi:
1. Penduduk
adalah orang yang tinggal dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh aturan
negara yang bersangkuan dan berdomisili di wilayah negara tersebut.
2. Bukan
penduduk adalah orang yang ada di sebuah negara hanya sementara dan tidak
bermaksud untuk tinggal di negara tersebut dalam waktu yang lama.
Untuk menentukan orang yang dianggap
warga negara atau bukan bisa dilihat dari dua macam:
1. Kriterium
kelahiran, masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu Ius soli dan Ius sanguinis. Ius
sanguinis yaitu dalam asas ini orang mendapat kewarganegaraan berdasarkan orang
tuanya, dimanapun seseorang itu dilahirkan. Ius
soli yaitu dalam asas ini seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat ia
dilahirkan, walaupun orang tuanya bukan warganegara tempat ia dilahirkan.
2. Naturalisasi adalah suatu proses yang dilakukan sesuai dengan hukum dengan syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan kewarganegaraan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar